Rabu, 14 Mei 2014

MAKALAH KOPERASI SEKOLAH



A.   BAB I PENDAHULUAN

       1.  Latar Belakang
        Berlandaskan UUD pasal 33 ayat 1, mengandung cita-cita untuk menemgangkan   perekonomian yang berdasarkan kekeluargaan. Dalam UU nomor 25 tahun 1992 berisi  tentang pedoman bagi pemerintah     dan  masyarakat mengenai cara-cara menjalankan kopersai, termasuk        koperasi sekolah.
         Koperasi sekolah sangat membantu bagi para siswa untuk  mengembangkan potensinya dalam bidang ekonomi dan sebagai  latihan bertanggung jawab dan kemandirian siswa.
         Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama  antara Depertemen Transmigrasi dan Koperasi denganh Depertemen  Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor         275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian         diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Mentri Tenaga  Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi         sekolah yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA,  Madrasah, dan Pesantren.

      2.  Rumusan Masalah
            1. Apakah koperasi sekolah itu?
            2. Apa tujuan, ciri-ciri, prinsip, jenis-jenis, koperasi sekolah?
            3. Bagaimana sumber modal koperasi sekolah?
            4. Bagaimana pendirian koperasi sekolah?
            5. Bagaimana selisi hasil (SHU)?

B.   BAB II ISI
        1. Pengertian Koperasi Sekolah
          Menurut UU No. 17 Tahun 2012 tentang perekonomian yang dimaksaud dengan koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum        koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial       dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi.  
Koperasi Sekolah ialah koperasi yang didirikan oleh para siswa sebagai tempat pendidikan dan latihan berkoperasi di sekolah. Koperasi Sekolah tidak berbentuk badan hokum, tetapi mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi dari Kantor     Departemen Koperasi.
        2. Adapun pertimbangan koperasi sekolah yaitu :
1.       menunjang program pembangunan pemerintah di sector perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
2.      menumbuhkan koperasi sekolah dan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3.      membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan,dan jiwa koperasi.
4.      meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi agar berguna kelak di masyarakat.
5.      membantu kebutuhan para siswa dan mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.
         Kerja sama koperasi berlandaskan individualitas dan solidaritas. Nilai individualis   tidak         dikobarkan untuk tujuan kerja sama, tetapi untuk isi mengisi dan dikembangkan.
         3.  Tujuan Koperasi Sekolah
            Tujuan didirikan Koperasi sekolah yaitu :
a.       Memasyarakatkan koperasi melalui pendidikan ekonomi dan koperasi di sekolah.
b.      Menanamkan dan mendidik kesadaran hidup bergotong-royong dan setia kawan di antara para siswa.
c.       Menumbuhkan rasa tanggung jawab, disiplin, dan jiwa demokrasi pada siswa.
d.      Menunjang pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis yang dapat memenuhi kebutuhan para siswa.
e.       Menunjang program pembangunan pemerintah di sector perkoperasian melalui program pendidikan koperasi di sekolah.
f.       Mendidik para siswa agar menjadi Warga Negara Indonesia yang berguna dan bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan negara.
     4.   Jenis-Jenis Koperasi Sekolah
           Berikut ini adalah jenis-jenis kopersi sekolah yaitu;
1.      Koperasi Simpan Pinjam (KSP), adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung               (menyimpan) akan mendapatkan         imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat                   anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi          dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2.      Koperasi Serba Usaha (KSU), adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan            sehari-hari anggota juga         masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3.      Koperasi Konsumsiadalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan,              pakaian, perabot rumah tangga.
4.      Koperasi ProduksiKoperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada          umumnya sudah memiliki usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
     5.   Ciri-ciri Koperasi Sekolah
a.       Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
b.      Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
c.       Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
d.      Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
e.       Sebagai latihan dan praktik berkoperasi.
f.       Melatih disiplin dan kerja.
g.      Menyediakan perlengkapan pelajar.
h.      Mendidik siswa hemat menabung.
i.        Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.
   6.   Berikut ini beberapa peran dari koperasi sekolah.
a.       Menunjang pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis guna mencapai kebutuhan ekonomis di kalangan siswa.
b.      Mengembangkan rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan dan jiwa demokratis pada siswa.
c.       Sebagai tempat memperdalam pengetahuan berkoperasi.
d.      Sebagai tempat untuk melatih keterampilan berkoperasi seperti praktik pembukuan atau akuntansi, praktik administrasi, praktik tata niaga, dan lain-lain.
e.       Memenuhi kebutuhan ekonomi para siswa, misalnya penyediaan alat tulis menulis, baju, seragam, makanan, dan sebagainya.
    7.    Prinsip Koperasi Sekolah
           Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperas sekolah, yaitu:
a.       Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b.      Pengelolaan dilakukan secara demokratis
c.       Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
d.      Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e.       Kemandirian
f.       Pendidikan perkoprasian
g.      kerjasama antar koperasi
   8.   Perangkat organisasi koperasi sekolah
         a. Rapat anggota koperasi sekolah
Rapat anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi di dalam koperasi sekolah. Rapat anggota diadakan paling sedikit setahun sekali.
            Di dalam rapat anggota ditetapkan hal-hal berikut ini.
1)      Anggaran dasar.
2)      Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
3)      Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas.
4)      Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan.
5)      Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
6)      Pembagian sisa hasil usaha.
7)      Penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
        b. Pengurus koperasi sekolah
·         Ketentuan kepengurusan koperasi sekolah sebagai berikut:
1)      Koperasi sekolah dipimpin oleh pengurus dari kalangan anggota koperasi sekolah yang dipilih rapat anggota
2)      Umumnya bendahara dan pengawas dipilih dari kalangan siswa/ murid anggota koperasi
3)      Pengawas dan bendahara bertanggung jawab kepada pimpinan/ kepala sekolah
·         Pengurus koperasi sekolah terdiri atas :
1)      Para siswa anggota koperasi
2)      Jumlah anggota atau pengurus 5 orang dan sekurang-kurangnya 3 orang
3)      Kepala sekolah dapat menunjuk beberapa orang guru untuk ikut serta menjadi pengurus koperasi sekolah, dengan ketentuan sebanyak-banyaknya sepertiga dari             jumlah anggota pengurus yang dipilih oleh para anggota.
       c.   Pengawas koperasi sekolah
Pengawas pada koperasi sekolah dipilih oleh dan dari anggota dalam rapat anggota. Pengawas koperasi sekolah dapat ditunjuk dari kalangan guru ataupun pihak-pihak lain yang bersedia menjalankan perannya. Tugas dan wewenang serta tanggung jawab pengawas sama dengan pengawas koperasi pada umumnya.
            Berikut ini tugas pengawas koperasi sekolah.
            1) Mengawasi usaha pengelolaan koperasi sekolah.
            2) Menyampaikan laporan hasil pengawasannya kepada rapat anggota.
            Berikut ini kekhususan pengawas.
1)      Apabila tidak mungkin dipilih pengawas yang berasal dari anggota koperasi sekolah, baik seluruhnya maupun sebagian, maka dengan persetujuan kepala sekolah dapat diangkat seorang guru sebagai badan pemeriksa.
2)      Pengawas yang berasal dari guru atau pengajar melaksanakan fungsi pembinaan, pengawasan organisasi, dan keuangan koperasi sekolah.
3)      Guru sebagai pemeriksa bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan rapat anggota.
  9.   Sumber Permodalan Koperasi Sekolah 
        a. Modal Koperasi sekolah diperoleh dari :
1.      Simpanan anggota
2.      Cadangan
3.      Pinjaman
4.      Bantuan dari pemerintah dan pihak lain serta
5.      Sisa hasil usaha yang tidak dibagi
        b. Modal yang diperoleh dari simpanan anggota ialah :
1)      Simpanan pokok
2)      Simpanan wajib
3)      Simpanan wajib khusus
4)      Simpanan sukarela
        c. Pinjaman dapat diperoleh dari :
            1) Pemerintah atau dari sekolah yang bersangkutan,
            2) Orang tua murid/ BP3
            3) Koperasi lain, dan
            4) Lembaga perkreditan, misalnya dari bank
 10.   Selisih Hasil Usaha (SHU)
          Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU    Koperasi dianggap sama saja dengan deviden sebuah PT, padahal                terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam Manajemen koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-        biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang          perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1.      SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun           buku yang bersangkutan.
2.      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan           untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.      besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4.      Pengertian diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka  besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha lainnya.
  Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui  sebagai berikut:
1.      SHU total kopersi pada satu tahun buku
2.      bagian (persentase) SHU anggota
3.      total simpanan seluruh anggota
4.      total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.      jumlah simpanan per anggota
6.      omzet atau volume usaha per anggota
7.      bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.      bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
·         Prinsip Dasar:
1.      SHU diberikan atas partisipasi anggota terhadap kegiatan koperasi
2.      SHU dibagi secara proporsional atas partisipasi anggota tersebut.
·         Mekanisme Pembagian SHU:
1.      SHU yang sudah diperoleh dibagi berdasarkan ketentuan yang ada di AD/ART
2.      SHU untuk anggota dibagi berdasarkan besarnya transaksi, sehingga semakin besar transaksi seseorang anggota, dia akan semakin besar mendapatkan SHU, demikian                sebaliknya.
3.      Untuk memudahkan proporsi transaksi, maka diperlukan konversi nilai transaksi kedalam point pembagi SHU
4.      Besarnya nilai tiap point SHU diperoleh dari (=) Nilai total SHU yang dibagi untuk anggota, dibagi (/) dengan total point yang dikeluarkan dari semua                         transaksi.
5.      Nilai SHU tiap anggota adalah (=) jumlah point yang dimiliki seseorang anggota, dikali (x) nilai tiap point SHU.
6.      Konversi nilai transaksi dengan jumlah point sangat tergantung dengan proporsi margin (tingkat keuntungan dari transaksi tersebut). Semakin rigid (detail) semakin adil, namun akan rumit administrasinya, kecuali sudah computerized. Maka, Rapat Anggota dapat memutuskan diawal dengan klasifikasi nilai dan atau jenis  transaksi barang/jasa pada beberapa klasifikasi saja.
 11.  Pendirian Koperasi Sekolah
         Cara untuk mendirikan koperasi sekolah pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan pendirian   koperasi pada umumnya. Berikut ini langkah-langkah pendirian koperasi          sekolah.
        a. Tahap Persiapan
        Dalam tahap persiapan yang dilakukan adalah membentuk panitia pendirian koperasi sekolah oleh kepala sekolah yang bersangkutan. Panitia tersebut dipilih dari           siswa yang didampingi oleh guru pembimbing. Berikut ini tugas panitia pembentukan koperasi sekolah.
            1) Mempersiapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
            2) Menentukan waktu dan acara.
            3) Membuat undangan.
        b. Kantin atau Kafetaria
            Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembentukan panitia sebagai berikut.
a.       Panitia pendiri terdiri atas tiga orang siswa dan dua orang guru.
b.      Panitia pendiri yang berasal dari siswa dapat dipersiapkan menjadi pengurus.
c.       Mempersiapkan konsep anggaran dasar sesuai dengan pedoman yang sudah dipersiapkan.
d.      Rapat pembentukan cukup dihadiri dari perwakilanperwakilan dari tiap kelas.
e.       Meminta petunjuk teknis pelaksanaan rapat pembentukan ke Dinas Koperasi oleh PKM di daerah setempat.

        c. Tahap Pelaksanaan  
Setelah panitia dibentuk maka tahap selanjutnya adalah menyelenggarakan rapat pembentukan koperasi sekolah yang dihadiri oleh panitia pendiri, siswa-siswa,              kepala sekolah, guru-guru, pejabat dari Dinas Koperasi dan PKM, pejabat dari Depdiknas, dan pengurus komite sekolah.
            Pelaksanaan rapat pembentukan berisi tentang:
            1) penjelasan panitia pendiri,
            2) membahas dan mengesahkan anggaran dasar,
            3) membuat akta pendirian,
            4) menyusun pengurus dan pengawas, serta
            5) menetapkan nama dan alamat koperasi sekolah.
        d. Tahap Pengesahan
Apabila dalam rapat pembentukan, pengurus sudah terbentuk maka pengurus tersebut harus membuat surat permohonan pengakuan kepada Kepala Dinas Koperasi dan PKM   kabupaten/kota setempat dengan dilampiri:
            1) akta pendirian,
            2) berita acara pendirian koperasi sekolah,
            3) daftar hadir peserta rapat pembentukan,
            4) neraca awal, dan
            5) daftar susunan pengurus dan pengawas.
               Setelah diterimanya surat permohonan pengakuan tersebut, maka Kantor Dinas Koperasi dan PKM setempat akan memberikan surat tanda terima dokumen tersebut                   beserta nomor dan tanggalnya. Tanggal tersebut mempunyai arti penting, sebab 6 bulan setelah tanggal tersebut koperasi sekolah harus sudah diakui. Kemudian  pihak Dinas Koperasi melakukan peninjauan ke tempat koperasi tersebut. Apabila sudah memenuhi syarat, maka Departemen Koperasi akan memberikan pengesahan  atas berdirinya koperasi sekolah tersebut. Dengan demikian, koperasi sekolah tersebut telah resmi didirikan.
·        Pendiri Koperasi Sekolah
a.      Dasar keputusan
Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah            SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren.
b.      Landasan pokok
          Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan  masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa  atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. St 7:40 PM 1/9/2014atus koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi  terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi  pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan  masalah, dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan
C.    BAB III PENUTUP

          1.      Kesimpulan
          Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah       yang anggota-anggotanya terdiri dari siswa. Mereka dilatih untuk       mengembangkan ketrampilannya dan bersikap tanggung jawab.       Landasan pokok koperasi sekolah yaitu: UUD 1945 pasal 33 ayat 1.       Modal koperasi sekolah di dapat dari modal sendiri dan modal dari       pihak luar. Lapangan Usaha Koperasi sekolah berada dalam       lingkungan sekolah yang usahanya meliputi sektor ekonomi yang       dapat memenuhi kebutuhan para siswa sekolah. Dengan adanya       koperasi sekolah, siswa mudah mendapatkan keperluan sekolah       dengan harga yang terjangkau
 Kata Penutup

   Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena terbatasnya pengetahuan dan kekurangannya rujukan atau referensi yang ada hubungannya sengan judul Makalah ini.

Kami banyak berharap para pembaca yang budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi kami pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.













                                             Reperences

Book References
Firmansya Herlian dan  kawan-kawan. 2013. Advanced Learning     Economics 1.  Bandung : Grafindo Media Pratama.    

Website References

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_sekolah

http://handikosuharso-handikosuharso.blogspot.com/2010/12/pengertian-koperasi-sekolah.html

http://www.slideshare.net/afrilla_trisky/koperasi-sekolah


http://mas-labbaika.blogspot.com/2011/08/perangkat-koperasi-

http://anandyotlkoperasi.blogspot.com/2012/11/sisa-hasil-usaha-shu.html

http://marsiwirianis.blogspot.com/