A. BAB I PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Berlandaskan UUD pasal 33 ayat 1, mengandung cita-cita untuk menemgangkan
perekonomian
yang berdasarkan kekeluargaan. Dalam UU nomor 25 tahun 1992 berisi tentang pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan
kopersai, termasuk koperasi
sekolah.
Koperasi
sekolah sangat membantu bagi para siswa untuk
mengembangkan potensinya dalam bidang ekonomi dan sebagai latihan bertanggung jawab dan kemandirian
siswa.
Koperasi
didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Depertemen Transmigrasi dan Koperasi
denganh Depertemen Pendidikan dan
Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor
275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat
Keputusan Mentri Tenaga Kerja,
Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan
tersebut, yang dimaksud dengan koperasi
sekolah yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren.
2. Rumusan Masalah
1.
Apakah koperasi sekolah itu?
2.
Apa tujuan, ciri-ciri, prinsip, jenis-jenis, koperasi sekolah?
3.
Bagaimana sumber modal koperasi sekolah?
4.
Bagaimana pendirian koperasi sekolah?
5.
Bagaimana selisi hasil (SHU)?
B. BAB II ISI
1. Pengertian Koperasi Sekolah
Menurut UU No. 17 Tahun 2012 tentang perekonomian yang dimaksaud dengan
koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan
hukum koperasi, dengan pemisahan
kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi
aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial dan budaya sesuai dengan nilai dan
prinsip koperasi.
Koperasi Sekolah ialah
koperasi yang didirikan oleh para siswa sebagai tempat pendidikan dan latihan
berkoperasi di sekolah. Koperasi Sekolah tidak berbentuk badan hokum, tetapi
mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi dari Kantor Departemen Koperasi.
2. Adapun
pertimbangan koperasi sekolah yaitu :
1.
menunjang program pembangunan pemerintah di
sector perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
2.
menumbuhkan
koperasi sekolah dan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3.
membina rasa
tanggung jawab, disiplin, setia kawan,dan jiwa koperasi.
4.
meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan berkoperasi agar berguna kelak di masyarakat.
5.
membantu
kebutuhan para siswa dan mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar
sekolah.
Kerja sama koperasi
berlandaskan individualitas dan solidaritas. Nilai individualis tidak dikobarkan untuk tujuan kerja sama,
tetapi untuk isi mengisi dan dikembangkan.
3. Tujuan Koperasi Sekolah
Tujuan didirikan Koperasi sekolah yaitu
:
a.
Memasyarakatkan
koperasi melalui pendidikan ekonomi dan koperasi di sekolah.
b.
Menanamkan dan
mendidik kesadaran hidup bergotong-royong dan setia kawan di antara para siswa.
c.
Menumbuhkan rasa
tanggung jawab, disiplin, dan jiwa demokrasi pada siswa.
d.
Menunjang
pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis yang dapat memenuhi
kebutuhan para siswa.
e.
Menunjang
program pembangunan pemerintah di sector perkoperasian melalui program
pendidikan koperasi di sekolah.
f.
Mendidik para
siswa agar menjadi Warga Negara Indonesia yang berguna dan bertanggung jawab
terhadap kesejahteraan masyarakat dan negara.
4.
Jenis-Jenis Koperasi Sekolah
Berikut ini adalah jenis-jenis kopersi sekolah
yaitu;
1.
Koperasi Simpan
Pinjam (KSP), adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung
simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam
dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui
rapat anggota.Dari
sinilah, kegiatan usaha koperasi
dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2.
Koperasi Serba
Usaha (KSU), adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya,
unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit
wartel.
3.
Koperasi
Konsumsiadalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari
anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
4.
Koperasi
ProduksiKoperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang
(memproduksi) dan menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki usaha dan
melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
5. Ciri-ciri Koperasi Sekolah
a.
Bentuknya Badan
Usaha yang tidak berbadan Hukum.
b.
Anggotanya
siswa-siswa sekolah tersebut.
c.
Keanggotannya
selama kita masih menjadi siswa.
d.
Koperasi sekolah
dibuka pada waktu istirahat.
e.
Sebagai latihan
dan praktik berkoperasi.
f.
Melatih disiplin
dan kerja.
g.
Menyediakan
perlengkapan pelajar.
h.
Mendidik siswa
hemat menabung.
i.
Tempat
menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.
6.
Berikut ini beberapa peran dari koperasi sekolah.
a.
Menunjang
pendidikan sekolah ke arah kegiatan-kegiatan praktis guna mencapai kebutuhan
ekonomis di kalangan siswa.
b.
Mengembangkan
rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan dan jiwa demokratis pada siswa.
c.
Sebagai tempat
memperdalam pengetahuan berkoperasi.
d.
Sebagai tempat
untuk melatih keterampilan berkoperasi seperti praktik pembukuan atau
akuntansi, praktik administrasi, praktik tata niaga, dan lain-lain.
e.
Memenuhi
kebutuhan ekonomi para siswa, misalnya penyediaan alat tulis menulis, baju,
seragam, makanan, dan sebagainya.
7. Prinsip
Koperasi Sekolah
Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5
disebutkan prinsip koperas sekolah, yaitu:
a.
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
b.
Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
c.
Pembagian Sisa
Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha
masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
d.
Pemberian balas
jasa yang terbatas terhadap modal
e.
Kemandirian
f.
Pendidikan
perkoprasian
g.
kerjasama antar
koperasi
8. Perangkat organisasi koperasi sekolah
a.
Rapat anggota koperasi sekolah
Rapat anggota merupakan
pemegang kuasa tertinggi di dalam koperasi sekolah. Rapat anggota diadakan
paling sedikit setahun sekali.
Di
dalam rapat anggota ditetapkan hal-hal berikut ini.
1)
Anggaran dasar.
2)
Kebijaksanaan
umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
3)
Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian pengurus, dan pengawas.
4)
Rencana kerja,
rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan
keuangan.
5)
Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
6)
Pembagian sisa
hasil usaha.
7)
Penggabungan,
peleburan, pembagian, dan pembubaran koperasi.
b. Pengurus koperasi sekolah
·
Ketentuan
kepengurusan koperasi sekolah sebagai berikut:
1)
Koperasi sekolah
dipimpin oleh pengurus dari kalangan anggota koperasi sekolah yang dipilih
rapat anggota
2)
Umumnya
bendahara dan pengawas dipilih dari kalangan siswa/ murid anggota koperasi
3)
Pengawas dan
bendahara bertanggung jawab kepada pimpinan/ kepala sekolah
·
Pengurus
koperasi sekolah terdiri atas :
1)
Para siswa
anggota koperasi
2)
Jumlah anggota
atau pengurus 5 orang dan sekurang-kurangnya 3 orang
3)
Kepala sekolah
dapat menunjuk beberapa orang guru untuk ikut serta menjadi pengurus koperasi
sekolah, dengan ketentuan sebanyak-banyaknya sepertiga dari jumlah anggota pengurus yang
dipilih oleh para anggota.
c. Pengawas
koperasi sekolah
Pengawas pada koperasi
sekolah dipilih oleh dan dari anggota dalam rapat anggota. Pengawas koperasi
sekolah dapat ditunjuk dari kalangan guru ataupun pihak-pihak lain yang
bersedia menjalankan perannya. Tugas dan wewenang serta tanggung jawab pengawas
sama dengan pengawas koperasi pada umumnya.
Berikut
ini tugas pengawas koperasi sekolah.
1)
Mengawasi usaha pengelolaan koperasi sekolah.
2)
Menyampaikan laporan hasil pengawasannya kepada rapat anggota.
Berikut
ini kekhususan pengawas.
1)
Apabila tidak
mungkin dipilih pengawas yang berasal dari anggota koperasi sekolah, baik
seluruhnya maupun sebagian, maka dengan persetujuan kepala sekolah dapat
diangkat seorang guru sebagai badan pemeriksa.
2)
Pengawas yang
berasal dari guru atau pengajar melaksanakan fungsi pembinaan, pengawasan
organisasi, dan keuangan koperasi sekolah.
3)
Guru sebagai
pemeriksa bertanggung jawab kepada kepala sekolah dan rapat anggota.
9.
Sumber Permodalan Koperasi Sekolah
a.
Modal Koperasi sekolah diperoleh dari :
1.
Simpanan anggota
2.
Cadangan
3.
Pinjaman
4.
Bantuan dari
pemerintah dan pihak lain serta
5.
Sisa hasil usaha
yang tidak dibagi
b.
Modal yang diperoleh dari simpanan anggota ialah :
1)
Simpanan pokok
2)
Simpanan wajib
3)
Simpanan wajib
khusus
4)
Simpanan
sukarela
c.
Pinjaman dapat diperoleh dari :
1)
Pemerintah atau dari sekolah yang bersangkutan,
2)
Orang tua murid/ BP3
3)
Koperasi lain, dan
4)
Lembaga perkreditan, misalnya dari bank
10. Selisih
Hasil Usaha (SHU)
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) Koperasi
seringkali diartikan keliru oleh pengelola koperasi. SHU Koperasi dianggap sama saja dengan deviden
sebuah PT, padahal
terminology SHU jelas, bahwa SHU adalah “Sisa” dari Usaha koperasi yang
diperoleh setelah kebutuhan anggota terpenuhi
Dalam Manajemen
koperasi Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya- biaya atau biaya total (total cost[TC])
dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek
legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45
adalah sebagai berikut:
1.
SHU koperasi
adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan
biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.
SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.
besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
4.
Pengertian
diatas harus dipahami bahwa SHU bukan deviden seperti PT tetapi keuntungan
usaha yang dibagi sesuai dengan aktifitas ekonomi angoota koperasi, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Artinya, semakin besar
transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU
yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen
yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang
dimiliki. Hal ini merupakan salah satu pembeda koperasi dengan badan usaha
lainnya.
Penghitungan SHU bagian anggota dapat
dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1.
SHU total
kopersi pada satu tahun buku
2.
bagian
(persentase) SHU anggota
3.
total simpanan
seluruh anggota
4.
total seluruh
transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.
jumlah simpanan
per anggota
6.
omzet atau
volume usaha per anggota
7.
bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.
bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
·
Prinsip Dasar:
1.
SHU diberikan
atas partisipasi anggota terhadap kegiatan koperasi
2.
SHU dibagi
secara proporsional atas partisipasi anggota tersebut.
·
Mekanisme
Pembagian SHU:
1.
SHU yang sudah
diperoleh dibagi berdasarkan ketentuan yang ada di AD/ART
2.
SHU untuk
anggota dibagi berdasarkan besarnya transaksi, sehingga semakin besar transaksi
seseorang anggota, dia akan semakin besar mendapatkan SHU, demikian sebaliknya.
3.
Untuk memudahkan
proporsi transaksi, maka diperlukan konversi nilai transaksi kedalam point
pembagi SHU
4.
Besarnya nilai
tiap point SHU diperoleh dari (=) Nilai total SHU yang dibagi untuk anggota,
dibagi (/) dengan total point yang dikeluarkan dari semua transaksi.
5.
Nilai SHU tiap
anggota adalah (=) jumlah point yang dimiliki seseorang anggota, dikali (x)
nilai tiap point SHU.
6.
Konversi nilai
transaksi dengan jumlah point sangat tergantung dengan proporsi margin (tingkat
keuntungan dari transaksi tersebut). Semakin rigid (detail) semakin adil, namun
akan rumit administrasinya, kecuali sudah computerized. Maka, Rapat Anggota
dapat memutuskan diawal dengan klasifikasi nilai dan atau jenis transaksi barang/jasa pada beberapa
klasifikasi saja.
11.
Pendirian Koperasi Sekolah
Cara untuk mendirikan koperasi sekolah pada
dasarnya tidak jauh berbeda dengan pendirian koperasi pada umumnya. Berikut ini
langkah-langkah pendirian koperasi
sekolah.
a.
Tahap Persiapan
Dalam
tahap persiapan yang dilakukan adalah membentuk panitia pendirian koperasi
sekolah oleh kepala sekolah yang bersangkutan. Panitia tersebut dipilih
dari siswa yang didampingi oleh
guru pembimbing. Berikut ini tugas panitia pembentukan koperasi sekolah.
1)
Mempersiapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
2)
Menentukan waktu dan acara.
3)
Membuat undangan.
b.
Kantin atau Kafetaria
Hal-hal
yang perlu diperhatikan dalam pembentukan panitia sebagai berikut.
a.
Panitia pendiri
terdiri atas tiga orang siswa dan dua orang guru.
b.
Panitia pendiri
yang berasal dari siswa dapat dipersiapkan menjadi pengurus.
c.
Mempersiapkan
konsep anggaran dasar sesuai dengan pedoman yang sudah dipersiapkan.
d.
Rapat
pembentukan cukup dihadiri dari perwakilanperwakilan dari tiap kelas.
e.
Meminta petunjuk
teknis pelaksanaan rapat pembentukan ke Dinas Koperasi oleh PKM di daerah
setempat.
c.
Tahap Pelaksanaan
Setelah panitia
dibentuk maka tahap selanjutnya adalah menyelenggarakan rapat pembentukan
koperasi sekolah yang dihadiri oleh panitia pendiri, siswa-siswa, kepala sekolah, guru-guru, pejabat dari
Dinas Koperasi dan PKM, pejabat dari Depdiknas, dan pengurus komite sekolah.
Pelaksanaan
rapat pembentukan berisi tentang:
1)
penjelasan panitia pendiri,
2)
membahas dan mengesahkan anggaran dasar,
3)
membuat akta pendirian,
4)
menyusun pengurus dan pengawas, serta
5)
menetapkan nama dan alamat koperasi sekolah.
d.
Tahap Pengesahan
Apabila dalam rapat
pembentukan, pengurus sudah terbentuk maka pengurus tersebut harus membuat
surat permohonan pengakuan kepada Kepala Dinas Koperasi dan PKM kabupaten/kota setempat dengan dilampiri:
1)
akta pendirian,
2)
berita acara pendirian koperasi sekolah,
3)
daftar hadir peserta rapat pembentukan,
4)
neraca awal, dan
5)
daftar susunan pengurus dan pengawas.
Setelah diterimanya surat permohonan
pengakuan tersebut, maka Kantor Dinas Koperasi dan PKM setempat akan memberikan
surat tanda terima dokumen tersebut beserta nomor dan tanggalnya.
Tanggal tersebut mempunyai arti penting, sebab 6 bulan setelah tanggal tersebut
koperasi sekolah harus sudah diakui. Kemudian pihak Dinas Koperasi melakukan peninjauan ke
tempat koperasi tersebut. Apabila sudah memenuhi syarat, maka Departemen
Koperasi akan memberikan pengesahan atas
berdirinya koperasi sekolah tersebut. Dengan demikian, koperasi sekolah
tersebut telah resmi didirikan.
·
Pendiri Koperasi Sekolah
a.
Dasar keputusan
Koperasi didirikan
berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi
dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor
275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut
dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi Nomor
633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan
koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan
Pesantren.
b.
Landasan pokok
Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945
pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan
perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci
tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman
bagi pemerintah dan masyarakat mengenai
cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi tidak
berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para
siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang
studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan
oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Pembinaan
terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi
Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional. Koperasi
sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu
melakukan tindakan hukum. St 7:40 PM 1/9/2014atus koperasi sekolah yang
dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan
sebagai perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah
diharapkan menjadi sarana bagi pelajar
untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan
berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Untuk itu dalam
mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk
itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan
agar selaras dengan apa yang diharapkan
C. BAB
III PENUTUP
1. Kesimpulan
Koperasi sekolah adalah koperasi yang
didirikan di sekolah yang
anggota-anggotanya terdiri dari siswa. Mereka dilatih untuk mengembangkan ketrampilannya dan
bersikap tanggung jawab. Landasan
pokok koperasi sekolah yaitu: UUD 1945 pasal 33 ayat 1. Modal koperasi sekolah di dapat dari
modal sendiri dan modal dari pihak
luar. Lapangan Usaha Koperasi sekolah berada dalam lingkungan sekolah yang usahanya
meliputi sektor ekonomi yang dapat
memenuhi kebutuhan para siswa sekolah. Dengan adanya koperasi sekolah, siswa mudah
mendapatkan keperluan sekolah
dengan harga yang terjangkau
Kata Penutup
Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi pokok bahasan dalam
makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, karena
terbatasnya pengetahuan dan kekurangannya rujukan atau referensi yang ada
hubungannya sengan judul Makalah ini.
Kami banyak berharap para pembaca yang
budiman dusi memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi
sempurnanya makalah ini dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan
berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi kami pada khususnya juga para
pembaca yang budiman pada umumnya.
Reperences
Book References
Firmansya Herlian dan
kawan-kawan. 2013. Advanced Learning
Economics 1. Bandung : Grafindo
Media Pratama.
Website References
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_sekolah
http://handikosuharso-handikosuharso.blogspot.com/2010/12/pengertian-koperasi-sekolah.html
http://www.slideshare.net/afrilla_trisky/koperasi-sekolah
http://mas-labbaika.blogspot.com/2011/08/perangkat-koperasi-
http://anandyotlkoperasi.blogspot.com/2012/11/sisa-hasil-usaha-shu.html